A. Pengertian
Transplantasi atau pencangkokan
organ tubuh adalah pemindahan organ tubuh tertentu yang mempunyai daya hidup
yang sehat, dari seseorang untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau
tidak berfungsi dengan baik milik orang lain.
Orang yang anggota tubuhnya
dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut repisien.
Cara ini merupakan solusi bagi
penyembuhan organ tubuh tersebut karena penyembuhan/pengobatan dengan prosedur
medis biasa tidak ada harapan kesembuhannya.
Ditinjau dari segi kondisi donor
(pendonor)-nya maka ada tiga keadaan donor:
- donor dalam keadaan hidup sehat;
- donor dalam kedaan sakit (koma) yang diduga kuat akan meninggal segera;
- donor dalam keadaan meninggal.
Organ tubuh yang banyak didonorkan
adalah mata, ginjal dan jantung. Namun sejalan dengan perkembangan iptek
modern, transplantasi pada masa yang akan datang tidak terbatas pada ketiga
organ tubuh tersebut saja. Tapi bisa berkembang pada organ tubuh-tubuh lainnya.
B.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi Organ
Tubuh
Bagaimana hukum transplantasi
tersebut menurut hukum Islam? Dibolehkan ataukah diharamkan?
Untuk menentukan hukum boleh
tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat kapan pelakasanaannya.
Sebagaimana dijelaskan ada tiga
keadaan transplantasi dilakukan, yaitu pada saat donor masih hidup sehat, donor
ketika sakit (koma) dan didiuga kuat akan meninggal dan donor dalam keadaan
sudah meninggal. Berikut hukum transplantasi sesuai keadaannya masing-masing.
Pertama, apabila pencangkokan
tersebut dilakukan, di mana donor dalam keadaan sehat wal afiat, maka hukumnya
menurut Prof Drs. Masyfuk Zuhdi, dilarang (haram) berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
- Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu hke dalam kebinasaan”
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan sebuah
mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai ginjal… ia
(mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami tidak normalnya atau
tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu (Ibid, 88).
2. Kaidah hukum Islam:
Artinya:”Menolak kerusakan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan”
Dalam kasus ini, pendonor mengorbankan dirinya
dengan cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada dan demi kemaslahatan
orang lain, yakni resipien.
3. Kaidah Hukum Islam:
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lainnya.”
Dalam kasus ini bahaya yang mengancam seorang
resipien tidak boleh diatasi dengan cara membuat bahaya dari orang lain, yakni
pendonor.
Kedua, apabila transplantasi
dilakukan terhadap donor yang dalam keadaan sakit (koma) atau hampir meninggal,
maka hukum Islam pun tidak membolehkan (Ibid, 89), berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut:
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri
orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam kasus ini adalah membuat madaharat pada diri
orang lain, yakni pendonor yang dalam keadaan sakit (koma).
2. Orang tidak boleh menyebabkan matinya orang lain.
Dalam kasus ini orang yang sedang sakit (koma) akan meninggal dengan diambil
organ tubuhnya tersebut. Sekalipun
tujuan dari pencangkokan tersebut adalah mulia, yakni untuk menyembuhkan
sakitnya orang lain (resipien).
Ketiga, apabila pencangkokan
dilakukan ketika pendonor telah meninggal, baik secara medis maupun yuridis,
maka menurut hukum Islam ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Yang membolehkan
menggantungkan pada dua syarat sebagai berikut:
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat
mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis,
tapi tidak berhasil. (ibi, 89).
2. Pencangkokan tidak menimbulkan komplikasi penyakit
yang lebih berat bagi repisien dibandingkan dengan keadaan sebelum
pencangkokan.
Adapun alasan membolehkannya adalah
sebagai berikut:
- Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 195 di atas.
Ayat tersebut secara analogis dapat difahami,
bahwa Islam tidak membenarkan pula orang membiarkan dirinya dalam keadaan
bahaya atau tidak berfungsi organ tubuhnya yang sangat vital, tanpa
ausaha-usaha penyembuhan termasuk pencangkokan di dalamnya.
- Surat Al-Maidah: 32.
Artinya;”Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Ayat ini sangat menghargai tindakan kemanusiaan
yang dapat menyelematkan jiwa manusia.
Dalam kasus ini seseorang yang dengan ikhlas
menyumbangkan organ tubuhnya setelah meninggal, maka Islam membolehkan. Bahkan
memandangnya sebagai amal perbuatan kemanusiaan yang tinggi nilainya, lantaran
menolong jiwa sesama manuysia atau membanatu berfungsinya kembali organ tubuh
sesamanya yang tidak berfungsi. (Keputusan Fatwa MUI tentang wasiat
menghibahkan kornea mata).
- Hadits
Artinya:”Berobatlah wahai hamba Allah, karen sesungguhnya Allah tidak meletakkan
penyakit kecuali Dia meletakkan jua obatnya, kecuali satu penyakit yang tidak
ada obatnya, yaitu penyakit tua.”
Dalam kasus ini, pengobatannya
adalah dengan cara transplantasi organ tubuh.
1. Kaidah hukum
Islam
Artinya:”Kemadharatan harus dihilangkan”
Dalam kasus ini bahaya (penyakit) harus
dihilangkan dengan cara transplantasi.
2. Menurut hukum wasiat, keluarga atau ahli waris
harus melaksanakan wasiat orang yang meninggal.Dalam kasus ini adalah wasiat
untuk donor organ tubuh. Sebaliknya, apabila tidak ada wasiat, maka ahli waris
tidak boleh melaksanakan transplantasi organ tubuh mayat tersebut.
Pendapat yang tidak membolehkan kornea mata adalah
seperti Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Masalah
Apabila transplantasi organ tubuh diperbolehkan,
lalu bagaimana apabila organ tubuh tersebut dipakai oleh resipien melakukan
tindakan dosa atau tindakan yang berpahala? Dengan kata lain, apakah pemilik
organ tubuh asal akan mendapat pahala, jika organ tubuh tersebut dipakai repisien
untuk melakukan perbuatan yang baik. Sebaliknya, apakah pendonor akan mendapat
dosa apabila organ tubuh tersebut dipakai repisien melakukan dosa?
Pendonor tidak akan mendapat pahala
dan dosa akibat perbuatan repisien, berdasarkn dalil-dalil berikut ini:
1.
Firman Allah:
Artinya:”Dan sesungguhnya, tidaklah bagi manusia itu kecuali berdasarkan perbuatannya.
Dan perbuatannya itu akan dilihat. Kemudian akan dibalas dengan balasan yang
sempurna”.
- Firman Allah:
Artinya:”Tidaklah seseorang disiksa karena dosa orang lain.”
- Hadits Rasulullah:
Artinya:”Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali
tiga perkara, yaitu: shadaqah jariyah, ilmu yang berguna dan anak yang shaleh
yang mendoakan kepadanya.”
C.
Kesimpulan
Dari uaraian di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Transplantasi organ taubuh yang dilakukan ketika
pendonor hidup sehat maka hukumnya haram.
2. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika
pendonor sakit (koma), hukumnya haram.
3. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika
pendonor telah meninggal, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat
haram.
Wallahu a’lam bishshawaab.
Oleh: Drs. H. SARMIN, M.H.
- Pengangakatan Anak Dan Akibat Hukumnya Dalam Perspektif Hukum Islam
- Metodologi Fatwa Hukum Merokok
- Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional ( Tinjauan Perspektif Dan Prospektif )
- Tinjauan Sosial Dan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kapan dan Bagaimana Perceraian Itu Dilakukan?